Bupati Samosir Buka Secara Resmi Bimtek Kemudahan Berusaha Sektor UMKM

    Bupati Samosir Buka Secara Resmi Bimtek Kemudahan Berusaha Sektor UMKM

    SAMOSIR - Bupati Samosir diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Hotraja Sitanggang membuka secara resmi Bintek Kemudahan Berusaha Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) di Kabupaten Samosir

    Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) di Aula Marina Hotel Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir  diikuti sebanyak 50 pelaku usaha UMKM, Jumat ( 18/11/2022).

    Dalam Bimbingan Teknis tersebut, Dinas PMPTSP menghadirkan sejumlah Nara Sumber yaitu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Kopnakerindag Rista Sitanggang, Helpdesk OSS-RBA Tetty Erlita dan Pelaku Usaha Toko Modern (PT. Midi Utama) dan pihak Perbankan Bank BRI.

    Dalam laporannya, Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan, kegiatan ini bertujuan membentuk, memberdayakan UMKM yang ada dan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui transformasi pengetahuan dan informasi yang didukung dengan sikap kerja yang professional, ” ujar Falipi Simarmata

    Hotraja Sitanggang dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar utama ekonomi Nasional yang harus memperoleh kesempatan utama dan perlindungan dan pengembangan sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.

    Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menghubungkan pelaku UMKM agar menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan yang saling menguntungkan untuk mencari solusi dalam mengentaskan masalah internal yang dihadapi dan membantu daya saing produk yang dihasilkan, " ujar Hotraja

    Selanjutnya, Asisten Bupati berharap agar setiap pelaku usaha harus mempunyai ijin usaha yaitu Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan tujuan untuk mempermudah akses permodalan, memperoleh pelatihan serta membuat usaha mendapatkan legalitas, dan memperoleh program Pemerintah,

    "Kemudahan memasuki komunitas resmi, mendapat kepastian dan perlindungan usaha serta memangkas proses perizinan. "dengan semua manfaat yang didapat setelah mendaftarkan usaha, diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mendaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah Pemerintah dalam memberikan bantuan usaha", pungkasnya. ( Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Diperayaan Hari Kesehatan Nasional ke-58,...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Tim Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika

    Ikuti Kami